TIPIKOR

TIPIKOR (TINDAK PIDANA KORUPSI)
BAB 1
1.1 KORUPSI
Korupsi adalah bencana terbesar bangsa ini. Meski sebagian besar para koruptor sering mengucapkan di bibir sangat peduli masyarakat dan cinta tanah air. Korupsi adalah perbuatan buruk yang telah mengakar di negara Indonesia yang sulit diberantas. Tindakan tidak terpuji ini dapat mengganggu dan berdampak dalam semua segi kehidupan manusia. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam bahasa Latin korupsi berasal dari corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Kita sadari, Riau sebagai salah satu daerah di RI yang kaya akan sumber daya alamnya. Tetapi, kita juga harus cerna dan teliti dengan baik, kemana uang hasil kekayaan alam Riau tersebut ? Dari hasil survey BPS tahun 2004 lalu tercatat bahwa sekitar 43, 8 % penduduk di Riau masih dibawah garis kemiskinan. Ini menandakan bahwa hasil kekayaan alam di Riau ternyata tidak benar-benar  di peruntukkan untuk rakyat. Gas alam, minyak bumi, hutan dan berbagai hasil-hasil lainnya ternyata bukan diperuntukkan oleh rakyat tetapi justru hanya diperuntukkan kepada para koruptor yang giat menggigit uang rakyat.
Bila kita renungkan pendapat tersebut, pun ternyata telah memperlihatkan bahwa sulitnya memberantas korupsi di Riau. Bayangkan saja, dengan APBD Riau yang kian hari kian bertambah ternyata belum juga mampu menuntaskan masalah-masalah yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Riau.
Tapi terlepas dari permasalahan diatas, tentunya hal ini tidak pula lah menyurutkan niat kita semua untuk memberantas korupsi dan memberikan pemahaman tentang korupsi. Justru, hal-hal diataslah yang membuat kami merasa ingin sekali membahas lebih dalam dan spsesifik lagi tentang kenapa, bagaimana dan akibat apa dari tindak pidana korupsi ini.
1.2 POKOK  PERMASALAHAN
1. pengertian korupsi
2. peyebab timbulnya korupsi
3. upaya menghapus kegiatan korupsi
4. Tindakan-tindakan hukum terhadap pelaku korupsiTindakan-tindakan hukum terhadap pelaku korupsi

BAB II
PEMBAHASAN
I.                    PENGERTIAN
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptiodari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

II.                  PENYEBAB TIMBULNYA KORUPSI
Untuk memberantas kejahatan harus dicari-cari sebab-sebabnya dan menghapuskannya. Dengan demikian kejahatan seperti korupsi pun tidak akan terbatas atau berkurang kecuali kita dapat menemukan sebabnya, kemudian sebab itu harus dihapuskan dan dikurangi.
Tentang sebab sesorang melakukan korupsi :
·         Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·         Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·         Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·         Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·         Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·         Lemahnya ketertiban hukum.
·         Lemahnya profesi hukum.
·         Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·         Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

III.                UPAYA MENGHAPUS KEGIATAN KORUPSI
Ada 6 fokus kegiatan strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yaitu:
1. Pencegahan;
2. Penegakan hukum;
3. Harmonisasi peraturan perundang-undangan;
4. Kerjasama internasional dan penyelamatan asset hasil tipikor;
5. Pendidikan dan budaya antikorupsi; dan
6. Mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi.

Kegiatan-kegiatan  yang akan dilakukan dalam strategi pencegahan untuk program jangka panjang adalah:
1. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi dan layanan publik, pengelolaan keuangan negara, penanganan perkara berbasis teknologi informasi (TI), serta pengadaan barang dan jasa berbasis TI baik di pusat maupun daerah.
2. Peningkatan efektivitas sistem pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan  negara, serta memasukkan nilai integritas dalam sistem penilaian kinerjanya.
3. Peningkatan efektivitas pemberian izin terkait kegiatan usaha, ketenagakerjaan, dan pertanahan yang bebas korupsi.
4. Peningkatan efektivitas pelayanan pajak dan bea cukai yang bebas korupsi.
5. Penguatan komitmen anti korupsi di semua elemen pemerintahan (eksekutif), yudikatif, maupun legislatif.
6. Penerapan sistem seleksi/penempatan/promosi pejabat publik melalui assesment integritas (tax clearance, clearance atas transaksi keuangan, dll) dan pakta integritas.
7. Mekanisme penanganan keluhan/pengaduan anti korupsi secara nasional.
8. Peningkatan pengawasan internal dan eksternal, serta memasukkan nilai integritas ke dalam sistem penilaian kinerja.
9. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta kinerja menuju opini audit Wajar Tanpa Pengecualian dengan Kinerja Prima.
10. Pembenahan sistem kepemerintahan melalui Reformasi Birokrasi.
11. Pelaksanaan e-government.

IV. TINDAKAN-TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KORUPSITINDAKAN -TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KORUPSI
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum,
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·         penggelapan dalam jabatan,
·         pemerasan dalam jabatan,
·         ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
-          KESIMPULA
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptiodari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

-          SARAN
“ Terjadinya korupsi dikarenakan adanya kekuasaan yang dimonopoli. Dan hal ini didukung adanya kewenangan menentukan kebijakan ditengah peraturan yang tidak jelas, serta tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban.
( Robert Klitgard, Penuntun Pemberantasan Korupsi di Daerah, 2002 )
Sebagai kepala Pemerintahan baik di pusat maupun didaerah tentunya memiliki kedudukan dan peran yang strategis dalam membangun integritas nasional dan daerah. Sebagai pengelola tata pemerintahan didaerah, tentu sikap dan prilaku mereka menjadi sorotan bahkansuri tauladan bagi masyarakatnya. Untuk itu dengan banyaknya Peraturan mengenai Pemberantasan Korupsi hendaknya seorang pemimpin mampu menanamkan nilai-nilai prilaku anti korupsi kepada pegawai bawahannya. Jika ini telah terlaksana dengan baik. Sulit lah bagi kita untuk mencari pelaku korupsi di Negara ini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fuzzy logic

BUSINESS RELATIONSHIP MANAGEMENT

Pengantar Inkscape