TIPIKOR
TIPIKOR (TINDAK PIDANA
KORUPSI)
BAB
1
1.1 KORUPSI
Korupsi
adalah bencana terbesar bangsa ini. Meski sebagian besar para koruptor sering
mengucapkan di bibir sangat peduli masyarakat dan cinta tanah air. Korupsi
adalah perbuatan buruk yang telah mengakar di negara Indonesia yang sulit
diberantas. Tindakan tidak terpuji ini dapat mengganggu dan berdampak dalam
semua segi kehidupan manusia. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya
diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam bahasa Latin korupsi
berasal dari corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Kita sadari, Riau sebagai salah satu
daerah di RI yang kaya akan sumber daya alamnya. Tetapi, kita juga harus cerna
dan teliti dengan baik, kemana uang hasil kekayaan alam Riau tersebut ? Dari
hasil survey BPS tahun 2004 lalu tercatat bahwa sekitar 43, 8 % penduduk di
Riau masih dibawah garis kemiskinan. Ini menandakan bahwa hasil kekayaan alam
di Riau ternyata tidak benar-benar di peruntukkan untuk rakyat. Gas alam,
minyak bumi, hutan dan berbagai hasil-hasil lainnya ternyata bukan
diperuntukkan oleh rakyat tetapi justru hanya diperuntukkan kepada para
koruptor yang giat menggigit uang rakyat.
Bila kita renungkan pendapat
tersebut, pun ternyata telah memperlihatkan bahwa sulitnya memberantas korupsi
di Riau. Bayangkan saja, dengan APBD Riau yang kian hari kian bertambah
ternyata belum juga mampu menuntaskan masalah-masalah yang menyangkut
kelangsungan hidup masyarakat Riau.
Tapi terlepas dari permasalahan
diatas, tentunya hal ini tidak pula lah menyurutkan niat kita semua untuk
memberantas korupsi dan memberikan pemahaman tentang korupsi. Justru, hal-hal
diataslah yang membuat kami merasa ingin sekali membahas lebih dalam dan
spsesifik lagi tentang kenapa, bagaimana dan akibat apa dari tindak pidana
korupsi ini.
1.2 POKOK PERMASALAHAN
1. pengertian korupsi
2. peyebab timbulnya korupsi
3. upaya menghapus kegiatan korupsi
4. Tindakan-tindakan hukum terhadap
pelaku korupsiTindakan-tindakan hukum terhadap pelaku korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
I.
PENGERTIAN
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptiodari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang
secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
II.
PENYEBAB
TIMBULNYA KORUPSI
Untuk memberantas kejahatan harus dicari-cari sebab-sebabnya
dan menghapuskannya. Dengan demikian kejahatan seperti korupsi pun tidak akan
terbatas atau berkurang kecuali kita dapat menemukan sebabnya, kemudian sebab
itu harus dihapuskan dan dikurangi.
Tentang sebab
sesorang melakukan korupsi :
·
Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang
tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di
rezim-rezim yang bukan demokratik.
·
Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·
Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan
pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah
besar.
·
Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri
dan jaringan "teman lama".
·
Lemahnya ketertiban hukum.
·
Lemahnya profesi hukum.
·
Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·
Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
III.
UPAYA
MENGHAPUS KEGIATAN KORUPSI
Ada 6
fokus kegiatan strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yaitu:
1. Pencegahan;
2. Penegakan hukum;
3. Harmonisasi peraturan perundang-undangan;
4. Kerjasama internasional dan penyelamatan asset hasil tipikor;
5. Pendidikan dan budaya antikorupsi; dan
6. Mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam strategi pencegahan untuk program jangka panjang adalah:
1. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi dan layanan publik, pengelolaan keuangan negara, penanganan perkara berbasis teknologi informasi (TI), serta pengadaan barang dan jasa berbasis TI baik di pusat maupun daerah.
2. Peningkatan efektivitas sistem pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan negara, serta memasukkan nilai integritas dalam sistem penilaian kinerjanya.
3. Peningkatan efektivitas pemberian izin terkait kegiatan usaha, ketenagakerjaan, dan pertanahan yang bebas korupsi.
4. Peningkatan efektivitas pelayanan pajak dan bea cukai yang bebas korupsi.
5. Penguatan komitmen anti korupsi di semua elemen pemerintahan (eksekutif), yudikatif, maupun legislatif.
6. Penerapan sistem seleksi/penempatan/promosi pejabat publik melalui assesment integritas (tax clearance, clearance atas transaksi keuangan, dll) dan pakta integritas.
7. Mekanisme penanganan keluhan/pengaduan anti korupsi secara nasional.
8. Peningkatan pengawasan internal dan eksternal, serta memasukkan nilai integritas ke dalam sistem penilaian kinerja.
9. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta kinerja menuju opini audit Wajar Tanpa Pengecualian dengan Kinerja Prima.
10. Pembenahan sistem kepemerintahan melalui Reformasi Birokrasi.
11. Pelaksanaan e-government.
1. Pencegahan;
2. Penegakan hukum;
3. Harmonisasi peraturan perundang-undangan;
4. Kerjasama internasional dan penyelamatan asset hasil tipikor;
5. Pendidikan dan budaya antikorupsi; dan
6. Mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam strategi pencegahan untuk program jangka panjang adalah:
1. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi dan layanan publik, pengelolaan keuangan negara, penanganan perkara berbasis teknologi informasi (TI), serta pengadaan barang dan jasa berbasis TI baik di pusat maupun daerah.
2. Peningkatan efektivitas sistem pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan negara, serta memasukkan nilai integritas dalam sistem penilaian kinerjanya.
3. Peningkatan efektivitas pemberian izin terkait kegiatan usaha, ketenagakerjaan, dan pertanahan yang bebas korupsi.
4. Peningkatan efektivitas pelayanan pajak dan bea cukai yang bebas korupsi.
5. Penguatan komitmen anti korupsi di semua elemen pemerintahan (eksekutif), yudikatif, maupun legislatif.
6. Penerapan sistem seleksi/penempatan/promosi pejabat publik melalui assesment integritas (tax clearance, clearance atas transaksi keuangan, dll) dan pakta integritas.
7. Mekanisme penanganan keluhan/pengaduan anti korupsi secara nasional.
8. Peningkatan pengawasan internal dan eksternal, serta memasukkan nilai integritas ke dalam sistem penilaian kinerja.
9. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta kinerja menuju opini audit Wajar Tanpa Pengecualian dengan Kinerja Prima.
10. Pembenahan sistem kepemerintahan melalui Reformasi Birokrasi.
11. Pelaksanaan e-government.
IV. TINDAKAN-TINDAKAN
HUKUM TERHADAP PELAKU KORUPSITINDAKAN -TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KORUPSI
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
·
perbuatan melawan hukum,
·
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, dan
·
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak
pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·
penggelapan dalam jabatan,
·
pemerasan dalam jabatan,
·
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara), dan
·
menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
-
KESIMPULA
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptiodari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang
secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
-
SARAN
“ Terjadinya korupsi dikarenakan
adanya kekuasaan yang dimonopoli. Dan hal ini didukung adanya kewenangan
menentukan kebijakan ditengah peraturan yang tidak jelas, serta tidak adanya
mekanisme pertanggungjawaban.
( Robert Klitgard, Penuntun
Pemberantasan Korupsi di Daerah, 2002 )
Sebagai kepala Pemerintahan baik di
pusat maupun didaerah tentunya memiliki kedudukan dan peran yang strategis
dalam membangun integritas nasional dan daerah. Sebagai pengelola tata
pemerintahan didaerah, tentu sikap dan prilaku mereka menjadi sorotan
bahkansuri tauladan bagi masyarakatnya. Untuk itu dengan banyaknya Peraturan
mengenai Pemberantasan Korupsi hendaknya seorang pemimpin mampu menanamkan
nilai-nilai prilaku anti korupsi kepada pegawai bawahannya. Jika ini telah
terlaksana dengan baik. Sulit lah bagi kita untuk mencari pelaku korupsi di
Negara ini.
Komentar
Posting Komentar